Selain keringanan berupa pengangsuran pembayaran pajak, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Penundaan dapat diberikan dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan lain yang mengakibatkan kesulitan untuk membayar pajak.
Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Pajak
Merujuk Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, penundaan pembayaran pajak dapat diberikan
- paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, untuk utang pajak dari ketetapan pajak atau putusan;
- paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak, untuk utang pajak pada SPPT PBB; atau
- paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya, untuk utang pajak pada SPT Tahunan PPh.
Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak
Agar bisa melakukan penundaan pembayaran pajak, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Surat permohonan penundaan pembayaran pajak dapat disampaikan pada saat SPT Tahunan disampaikan, untuk kekurangan pembayaran pajak terkait PPh Orang Pribadi atau badan. Untuk utang pajak lain, permohonan dapat diajukan sebelum Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Berikut adalah contoh surat permohonan penundaan pembayaran pajak
Permohonan penundaan pembayaran pajak dapat diajukan secara tertulis atau elektronik dengan mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan, serta melampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak. Bukti yang dilampirkan dapat berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto.
Sebagai catatan, penundaan pembayaran dapat dilakukan untuk pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau pada ketetapan pajak seperti STP, SKPKB, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
Penerbitan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 hari. Keputusan dapat berupa menyetujui lamanya penundaan permohonan, menyetujui sebagian lamanya penundaan yang dimohonkan, atau menolak permohonan wajib pajak. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan keputusan, permohonan dianggap diterima dan wajib diterbitkan keputusan persetujuan paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Sanksi Bunga Terkait Penundaan Pembayaran Pajak
Sebagai konsekuensi penundaan pembayaran pajak, wajib pajak akan dikenakan sanksi bung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pada Pasal 19 ayat (2) UU KUP yang berbunyi:
“Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Sanksi bunga dihitung berdasarkan saldo utang pajak dan ditagih dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak pada jatuh tempo penundaan atau pada saat pembayaran. Tarif bunga per bulan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Anda dapat melihat tarif bunga sanksi untuk penundaan pajak pada tautan berikut ini: Tarif Bunga sesuai KMK